Pengusaha Seafood  Terduga Pelaku Pengeroyokan Anggota Dishub Kebal Hukum, APH Tidak Bisa Menyentuhnya

- Jurnalis

Minggu, 8 September 2024 - 23:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan , REVOLUSI.co.id-  Awal pekan lalu masyarakat di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dihebohkan oleh kejadian pengeroyokan, pemukulan dan penganiyaan terhadap Wawan, warga RT 07 RW 06 lingkungan Cigodeg yang merupakan seorang anggota Dishub Kabupaten Kuningan. Peristiwa tindak pidana kekerasan yang terjadi di Jalan Otista Kelurahan Kuningan tersebut diduga dilakukan oleh seorang yang cukup dikenal sebagai pengusaha seafood bernama Ali Action dan kawan-kawannya, pada Senin, 02/09/2024.

Berdasarkan rekaman CCTV salah satu rumah warga pada Pukul 04:11 Wib dini hari, nampak dengan jelas peristiwa tindak kekerasan pengeroyokan. Juga terlihat wajah para pelaku dalam rekaman CCTV itu.

Seorang pelaku pengeroyokan menggunakan balok kayu dan mengayunkan dengan keras berkali-kali ke arah korban. Akibat kejadian pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius akibat hantaman benda keras di bagian kepala.

Para terduga pelaku pengeroyokan, pemukulan dan penganiayaan terhadap Wawan (korban) telah dilaporkan pada hari yang sama. Namun sampai hari ini para pelaku belum ada seorang pun yang diamankan ke kantor polisi Polres Kuningan, Polda Jawa Barat.

Menanggapi hal itu, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistyo, mengaku miris mendengar adanya korban tindak kekerasan yang dilakukan seorang pengusaha kuliner yang cukup dikenal di Kabupaten Kuningan yang hingga kini masih bebas berkeliaran.

Berdasarkan bukti rekaman video CCTV dan informasi yang berhasil dihimpun awak media, para pelaku pengeroyokan terlihat mendatangi korban yang sedang berdiri sendiri di depan pertokoan. Cekcok adu mulut sempat terjadi antara para pelaku dan korban sebelum aksi penyerangan yang bertubi-tubi dilakukan para pelaku terhadap korban.

Menurut Agung Sulistio, para pelaku yang telah teridentifikasi memudahkan aparat untuk dapat segera melakukan penangkapan guna ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum .”Sesungguhnya para pelaku tindak pidana perkara pengeroyokan, pemukulan dan penganiayaan dapat di jerat dengan pasal 170, Pasal 351, Pasal 55, Pasal 56 KUHP Jo Pasal 262, Dan Pasal 353 KUHPidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ungkapnya.

Agung menambahkan bahwa pihaknya berharap aparat kepolisian dari Polres Kuningan bisa memenuhi rasa keadilan kepada masayarakat dengan menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang yang berlaku, “Saya berharap para pelaku kejahatan seperti ini harus segera ditangkap dan ditindak, jangan sampai seolah dibiarkan bebas, penuhi rasa keadilan bagi korban dan masyarakat agar kepercayaan terhadap institusi Polri tidak semakin luntur. Mereka tidak boleh seenaknya main hakim sendiri, karena ini negara hukum tidak ada yang kebal hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, dari Jakarta Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan perilaku barbar yang dilakukan para terduga pengeroyokan terhadap orang lain. Namun dia juga menilai bahwa kejadian main hakim sendiri yang semakin banyak terjadi belakangan ini turut disebabkan oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia yang sangat rendah.

“Saya mengamati trend peningkatan kekerasan dan main hakim sendiri di tengah masyarakat belakangan ini yang semakin tinggi. Hal itu disebabkan, salah satunya oleh perangkat hukum kita yang tidak beres, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga hakim dan pengacara. Semua bisa diselesaikan dengan uang. Jadi, yaa berlakulah prinsip ‘pukul dulu, urusan hukum belakangan’, semua bisa diselesaikan secara adat alias bayar penegak hukumnya,” jelas Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Terkait kasus pengeroyokan di Kuningan itu, dia mendorong agar korban, dan siapapun yang menjadi korban ketidak-adilan di masyarakat, mengirimkan laporan pengaduan masyarakat ke berbagai instansi yang ada di negara ini, seperti Ombudsman, Komnas HAM, Kejaksaan, LBH-LBH, bahkan sampai ke Presiden. “Warga korban ketidak-adilan jangan pernah bosan dan putus asa, buat surat pengaduan masyarakat, tujukan kemana-mana, semua instansi dikirimkan tembusan Lapdumasnya, semoga ada satu-dua instansi dan atau lembaga yang peduli nasib pengadu atau korban. Kalau berharap ke aparat Polri saja, kita sudah sangat pahamlah, tanpa amplop coklat, laporan Anda hanya jadi pengisi tong sampah mereka,” tegas wartawan senior yang dikenal gigih membela warga terzolimi dimana-mana itu. (TIM/Red)

Berita Terkait

Mangkir dari Persidangan Jekson, Kapolda dan Kajati Riau di Duga Persekongkolan Mafia Hukum
Oknum LSM DI Subang Terjaring OTT, Dedi Mulyadi Apresiasi Ketegasan Polres Subang
Keluarga Korban Kekerasan Oleh Terduga Kep. MI Al Gozali Ciparay, Berharap Keadilan Hadir Dalam Sidang Kedua
Polres OKI Dan BNN Pusat Geledah Rumah Terduga Terkait Kasus Narkoba di Tulung Selapan Ilir

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 10:27 WIB

Menguliti Kedok “Baksos” di Lingkungan Sekolah, Edukasi atau Eksploitasi Wali Murid?

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:58 WIB

Bhaksos di Bulan Ramadhan: PAC Pemuda Pancasila Karangpucung Bagikan 500 Cup Takjil Gratis 

Minggu, 8 Maret 2026 - 16:09 WIB

Ahmad Luthfi: Kepemimpinan Humanis dengan Filosofi “Gopeni Nglakoni” di Jawa Tengah

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:25 WIB

Terkait Serangan Hoaks Terstruktur: Pelaku Penyebar Fitnah Terhadap Gubernur Ahmad Luthfi Terancam UU ITE

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:22 WIB

Sinergi di Bulan Suci, Gubernur Jateng Gelar Silaturahmi Bersama Komisi II DPR RI dan KAHMI

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:25 WIB

Deklarasikan “Jaga Kondusifitas” Polsek Sidareja  Gandeng Ormas dan LSM

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:39 WIB

Kuasa Hukum Ny. Gita Chindy Layangkan Somasi Keras Terkait Penguasaan Sepihak Bundel Waris Alm. Daryono

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:33 WIB

Lansia 80 Tahun “Mengemis” Tabungan,Borok KSPPS Surya Utama Nusantara Cilacap Terbongkar

Berita Terbaru