Pembangunan Tower 52 Meter di Cimanggu Disidak Satpol PP, Legalitas Perizinan PBG Jadi Sorotan

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilacap, REVOLUSI co.id– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap bergerak cepat menanggapi aduan masyarakat dan pemberitaan media terkait pembangunan menara telekomunikasi (tower) setinggi 52 meter di Desa Pesahangan, Kecamatan Cimanggu. Pada Rabu (04/03/2026), petugas diterjunkan ke lokasi untuk memastikan kepatuhan pengembang terhadap aturan daerah.

​Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, tower yang berdiri di atas tanah sewaan warga selama 11 tahun tersebut saat ini masih dalam tahap konstruksi fisik. Meski pihak perangkat desa menyatakan lokasi tersebut jauh dari pemukiman, Satpol PP memberikan perhatian serius pada aspek administrasi perizinan yang menjadi syarat mutlak pembangunan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap melalui petugas di lapangan menegaskan bahwa setiap bangunan gedung, termasuk menara telekomunikasi, wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum memulai aktivitas konstruksi.

Hal ini sesuai dengan kewenangan Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).
​”Kami sedang melakukan konfirmasi mendalam terkait kelengkapan izin operasional dan IMB/PBG-nya.
Jangan sampai pembangunan berjalan mendahului izin yang keluar,” ujar petugas Satpol PP dalam laporannya.

Sempat terjadi simpang siur informasi di tingkat desa mengenai siapa pemilik proyek tersebut. Namun, hasil temuan dokumen di area pembangunan mengungkap bahwa PT Tower Bersama Indonesia merupakan pihak penanggung jawab proyek.

​Saat ini, Satpol PP telah mengantongi identitas Contact Person Pelaksa pekerjaan atas nama Agus Setiawan untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut mengenai dokumen legalitas yang dimiliki perusahaan.

​Jika dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan pelanggaran terhadap Perda atau ketiadaan PBG, Satpol PP memiliki kewenangan penuh untuk melakukan tindakan administratif, mulai dari teguran hingga penghentian sementara kegiatan pembangunan di lokasi tersebut.
(Buyung/Tim )

Berita Terkait

Bhaksos di Bulan Ramadhan: PAC Pemuda Pancasila Karangpucung Bagikan 500 Cup Takjil Gratis 
Ahmad Luthfi: Kepemimpinan Humanis dengan Filosofi “Gopeni Nglakoni” di Jawa Tengah
Terkait Serangan Hoaks Terstruktur: Pelaku Penyebar Fitnah Terhadap Gubernur Ahmad Luthfi Terancam UU ITE
Sinergi di Bulan Suci, Gubernur Jateng Gelar Silaturahmi Bersama Komisi II DPR RI dan KAHMI
Transformasi Paradigma: MPC Pemuda Pancasila Cilacap Perkuat Ideologi dan Luncurkan “Akselerasi Program”
Deklarasikan “Jaga Kondusifitas” Polsek Sidareja  Gandeng Ormas dan LSM
Kuasa Hukum Ny. Gita Chindy Layangkan Somasi Keras Terkait Penguasaan Sepihak Bundel Waris Alm. Daryono
Lansia 80 Tahun “Mengemis” Tabungan,Borok KSPPS Surya Utama Nusantara Cilacap Terbongkar

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:51 WIB

Kejati Jabar Mulai Bergerak! Dugaan Korupsi Rp83 Miliar Proyek Revit Sekolah di Tasikmalaya Memanas

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:30 WIB

Ketua DPRD Kab. Bandung, Reses Menjadi Ajang Silaturahmi Dengan Masyarakat dan  Kader

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:39 WIB

Anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi Nasdem Toni Permana, S.H., Gelar reses masa sidang II tahun 2026 di Desa Bumiwangi

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:11 WIB

Ketua DPRD Kab. Bandung Hj. Renie Gelar Reses di  GOR Al- Mufasir Rancabali Kec. paseh

Senin, 23 Februari 2026 - 19:30 WIB

Perkuat Soliditas, Korwil II MPC Pemuda Pancasila Cilacap Serahkan Sertifikat Diklat KOTI Mahatidana 2026

Senin, 23 Februari 2026 - 18:50 WIB

Anggota DPRD Kab. Bandung, Dari Fraksi Demokrat Raindra  Laksanakan Reses Masa Sidang II di Desa Cigentur

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:02 WIB

RSUD Majalaya Berbenah Tingkatkan Rasa Nyaman dan aman Kepada Pasien

Kamis, 19 Februari 2026 - 04:02 WIB

Dadang M Naser Bantu Masyarakat,  Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Bulan Suci Ramadhan

Berita Terbaru