Orang Menghina Profesi Wartawan Tidak Bisa Dipidanakan, KUHP Baru Lemah Sahwat

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, REVOLUSI.co.id– Profesi atau pekerjaan yang kita sedang jalani selama ini, walau pun orang lain menghina dan menginjak nginjak martabat profesi kita menurut Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak bisa dipidanakan, kecuali kalau menghina profesi kita ditujukan kepada salah satu nama, maka itu bisa dipidanakan

Inilah KUHP yang sangat menyesatkan bagi pekerja profesi, yang dimana bila profesi kita dihina dan di injak -injak martabat nya, akan bebas dari pidana apa pun, sesuai dengan Undang undang nomor 1 tahun 2023 pasal 433 yang berlaku penuh pada 2026. Dalam undang undang itu, tidak berlaku untuk menghina/ melakukan perbuatan yang melecehkan profesi tidak termasuk dalam pidana.

Semakin jelas bahwa KUHP hanya berlaku bagi penghinaan terhadap seseorang atau individu, semisalkan kita menghina salah satu profesi tanpa menyebutkan nama seseorang itu tidak bisa dipidanakan.

Hal ini lah yang menjadi janggal bagi awak media yang sekarang ini sedang mencari keadilan di wilayah hukum Polda Jawa Barat, para awak media bolak – balik melaporkan tindakan pelecehan dan penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilakukan oleh akun tiktok serdadu Ib, dengan secara gamblang melecehkan profesi wartawan, namun laporan pun selalu mental karena tidak masuk unsur pidana.

Seperti yang diungkapkan oleh salah seorang kordinator wartawan yang telah 2x bolak balik Polda Jabar untuk melaporkan kasus pelecehan terhadap profesi wartawan, namun hasil nya nihil, arahan dari Direktorat Siber kepada Direktorat Krimum Polda Jabar, mental begitu saja karena tidak ada pasal yang bisa digunakan.

“saya sudah 2x mendatangi Polda Jawa Barat untuk melaporkan prihal pelecehan dan penghinaan terhadap profesi wartawan dan hasil nya nihil, bahkan arahan dari Direktorat Siber untuk Konsul ke Direktorat Krimum dan setelah ke Direktorat Krimum hasilnya nihil, karena tidak ada pasal yang bisa digunakan untuk pelaporan penghinaan dan pelecehan terhadap profesi,” Jelasnya.

“Jelas kita- kita sangat kecewa sekali, karena profesi yang dilindungi oleh undang – undang dan profesi yang seharusnya dijaga dari berbagai bentuk pelecehan dan penghinaan, sudah tidak ada harga diri nya, karena setiap orang yang menghina profesi wartawan akan bebas lepas tanpa terkena pidana,” Ungkap kordinator wartawan.

Inilah titik balik kemunduran negeri ini, disaat profesi wartawan dianggap sebagai profesi yang mulia, kini hanya sekedar profesi yang bisa saja yang bebas dihina dan dilecehkan orang begitu saja, tanpa terkena ancaman pidana.            (Asep Bom)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

BTS Solokanjeruk Diduga  Tanpa PBG Tanpa AMDAL Pekerja Tanpa Safety, Dan Pemerintah Tutup Mata
Gubernur Jateng Ajak Wartawan ‘Gempur’ Kemiskinan Lewat Keterbukaan Informasi
BTS di Desa Solokanjeruk Diduga Tanpa  PBG, Satpol PP Tanpa Tindakan
Menguliti Kedok “Baksos” di Lingkungan Sekolah, Edukasi atau Eksploitasi Wali Murid?
Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Menjadi Momentum Pipin Arifin Jadi Camat Ibun Definitif
Kejati Jabar Mulai Bergerak! Dugaan Korupsi Rp83 Miliar Proyek Revit Sekolah di Tasikmalaya Memanas
Ketua DPRD Kab. Bandung, Reses Menjadi Ajang Silaturahmi Dengan Masyarakat dan  Kader
Anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi Nasdem Toni Permana, S.H., Gelar reses masa sidang II tahun 2026 di Desa Bumiwangi

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:47 WIB

Korwil II Pemuda Pancasila Cilacap Salurkan Amanat Ketua MPC di Nusawungu dan Kroya

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:55 WIB

Proyek Kalijeruk-Sarwadadi: Pelaksana Berikan Klarifikasi Teknis Terkait Retakan Talud dan Spesifikasi Beton

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:52 WIB

Menjemput Marwah Karangpucung: Memilih Arsitek Perubahan, Bukan Sekadar Penguasa Desa

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:00 WIB

Gubernur Jateng Ajak Wartawan ‘Gempur’ Kemiskinan Lewat Keterbukaan Informasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:59 WIB

Sinergi Pemprov & Pemkot: Ahmad Luthfi Pastikan Iklim Investasi di Pabrik PT. ACI Salatiga Kondusif

Senin, 9 Maret 2026 - 14:06 WIB

Wujudkan Kepedulian di Bulan Suci, Pemuda Pancasila PAC Binangun Salurkan Amanah Ketua MPC ke Pondok Pesantren

Senin, 9 Maret 2026 - 10:27 WIB

Menguliti Kedok “Baksos” di Lingkungan Sekolah, Edukasi atau Eksploitasi Wali Murid?

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:58 WIB

Bhaksos di Bulan Ramadhan: PAC Pemuda Pancasila Karangpucung Bagikan 500 Cup Takjil Gratis 

Berita Terbaru