Menguliti Kedok “Baksos” di Lingkungan Sekolah, Edukasi atau Eksploitasi Wali Murid?

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilacap, REVOLUSI.co.id– l​Dunia pendidikan kembali terusik dengan pola penarikan dana yang mengatasnamakan kegiatan sosial di lingkungan sekolah. Baru-baru ini, beredar surat pemberitahuan dari sebuah yayasan pendidikan di Sidareja kabupaten Cilacap yang menetapkan nominal spesifik untuk kegiatan Bakti Sosial (Baksos) sebesar Rp 95.000,- per siswa, di luar kewajiban Zakat Fitrah yang sudah ditentukan.

​Secara sekilas, kegiatan ini tampak mulia mengajarkan siswa berbagi. Namun, jika dibedah secara kritis dari sudut pandang regulasi dan etika pendidikan, kebijakan ini menyisakan lubang besar yang patut dipertanyakan.

​1. Pungutan Berkedok Sumbangan: Pelanggaran Permendikbud

​Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012, perbedaan antara pungutan dan sumbangan sangat jelas. Pungutan bersifat wajib, mengikat, dan ditentukan nominalnya. Sementara sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak ditentukan jumlahnya.

​Penetapan angka Rp 95.000,- secara sepihak dalam surat resmi sekolah cenderung mengarah pada kategori “Pungutan”. Jika nominal ini diwajibkan tanpa melihat latar belakang ekonomi wali murid, maka sekolah diduga kuat telah melabrak aturan main dalam dunia pendidikan.

Sekolah bukan institusi bisnis yang bisa mematok harga atas nama kesalehan sosial.

​2. Logika Terbalik: Siswa Penuntut Ilmu Adalah Mustahik

​Dalam kacamata fiqih, siswa yang sedang berjuang menuntut ilmu agama (khususnya yang kurang mampu) sejatinya masuk dalam golongan Fi Sabilillah asnaf yang berhak menerima zakat (Mustahik).

​Menjadi ironis ketika lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi jembatan kesejahteraan bagi siswanya, justru memposisikan siswa dan wali murid sebagai “sapi perah” untuk mendanai kegiatan eksternal yayasan dengan nominal yang dipatok kaku.

Apakah dana baksos tersebut benar-benar murni untuk masyarakat, ataukah ada “margin” yang mengalir untuk memperkaya oknum pengurus yayasan?

*​3. Transparansi dan Potensi Maladministrasi*

​Yayasan adalah badan hukum sosial, bukan profit. Sesuai UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, kekayaan yayasan dilarang keras dialihkan kepada pembina, pengurus, atau pengawas.

​Setiap rupiah yang ditarik dari wali murid harus memiliki landasan musyawarah dengan Komite Sekolah dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang transparan.
Tanpa transparansi, pengumpulan dana dengan nominal yang dipatok ini patut diduga sebagai modus untuk mempertebal pundi-pundi yayasan dengan memanfaatkan momentum bulan suci atau hari besar agama.

Kesimpulan

​Pendidikan karakter tidak seharusnya dibangun di atas beban finansial wali murid yang dipaksakan. Jika sekolah ingin mengajarkan berbagi, biarkan siswa memberi sesuai kerelaan hatinya, bukan berdasarkan angka di atas kertas surat edaran.

​Pihak berwenang, baik Dinas Pendidikan maupun instansi terkait di Kabupaten Cilacap, harus mulai menyoroti praktik-praktik seperti ini. Jangan sampai lembaga pendidikan berubah menjadi “pedagang” berkedok agama yang mencari keuntungan di balik dalih bakti sosial.

Penulis : Mulyadi Tanjung 

Berita Terkait

Rio Aditya Nahkodai MPC Pemuda Pancasila Cilacap, Siap Digelar Syukuran Besar-Besaran!
Perkuat Loyalitas, Korwil IV Pemuda Pancasila Cilacap Tegaskan Prinsip “Satu Komando
Proyek Rp2,2 Miliar di Cilacap Sempat Menjadi Proyek Siluman, Setelah Ramai Papan Informasi Akhirnya Dipasang
Aroma Busuk di Tengah Badai OTT KPK Cilacap, Proyek Siluman di Cigobang Terabaikan
Warga Desa Mernek Apresiasi Pembangunan Jalan Kantil 6 Lewat Bantuan Gubernur Jateng
Bola Panas di SMPN 2 Parigi Pangandaran Tentang Dana BOS dan Proyek Revitalisasi Mengguncang Publik
Ranah Minang Kehilangan Sang Maestro, Yus Dt. Parpatiah Tutup Usia
Cegah Penyakit Masyarakat, Polsek Sidareja Cilacap Amankan Miras dalam Razia Kos-kosan

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 20:31 WIB

Rio Aditya Nahkodai MPC Pemuda Pancasila Cilacap, Siap Digelar Syukuran Besar-Besaran!

Minggu, 5 April 2026 - 20:20 WIB

Perkuat Loyalitas, Korwil IV Pemuda Pancasila Cilacap Tegaskan Prinsip “Satu Komando

Rabu, 1 April 2026 - 18:04 WIB

Aroma Busuk di Tengah Badai OTT KPK Cilacap, Proyek Siluman di Cigobang Terabaikan

Rabu, 1 April 2026 - 14:56 WIB

Warga Desa Mernek Apresiasi Pembangunan Jalan Kantil 6 Lewat Bantuan Gubernur Jateng

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:09 WIB

Bola Panas di SMPN 2 Parigi Pangandaran Tentang Dana BOS dan Proyek Revitalisasi Mengguncang Publik

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:24 WIB

Ranah Minang Kehilangan Sang Maestro, Yus Dt. Parpatiah Tutup Usia

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:08 WIB

Cegah Penyakit Masyarakat, Polsek Sidareja Cilacap Amankan Miras dalam Razia Kos-kosan

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:03 WIB

MPC Pemuda Pancasila Cilacap Tegaskan Kabar Aksi “Peduli Mas Bupati” Adalah Hoaks & Upaya Provokasi

Berita Terbaru