Mahalnya Biaya Nikah Di Kab. Bandung, Nikah Di Kantor KUA Pun Diduga  Harus Bayar

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bandung,, Revolusi.co.id- Masyarakat Kabupaten Bandung, seringkali mengeluhkan mahalnya biaya pernikahan, bahkan yang lebih menggelitik biaya nikah di Kabupaten Bandung, di tiap Kecamatan biayanya berpariasi, padahal untuk biaya nikah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2014 tentang biaya pencatatan pernikahan.

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2014 pemerintah telah mengatur biaya untuk pernikahan atau rujuk sebesar Rp. 600.000,-  dan untuk pernikahan yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama ( KUA ) tidak dipungut biaya sepeser pun.

Namun untuk di Kab. Bandung, biaya nikah itu seperti nya diatur oleh masing – masing KUA , karena setiap wilayah kecamatan biaya nikah itu berpariasi, mulai dari Rp. 1 juta hingga Rp.  2,5 juta, hebat nya lagi bila masyarakat yang mau menikah di kantor KUA di minta membayar mulai dari Rp. 150.000,- hingga 200.000,-.

Entah apa yang menyebabkan biaya nikah di Kab. Bandung yang di nilai tidak seragam, dan mengakibatkan menjadi pertanyaan masyarakat Kab. Bandung, selama ini. Seharusnya  Pihak KUA yang ada di masing – masing kecamatan memberikan informasi dan edukasi  tentang biaya nikah yang sebenarnya agar tidak terjadi perbedaan biaya nikah di tiap kecamatan yang ada di Kab. Bandung.

Kejadian ini jangan sampai ada tanggapan negatif dari masyarakat, dan berasumsi berlebihan terhadap KUA, sudah selayaknya memberikan penjelasan kepada masyarakat yang mau menikah dengan transparansi tentang biaya pernikahan.

Sementara itu Kasie Bimbingan Masyarakat Kementrian Agama Kabupaten Bandung, Anan, saat dihubungi Rabu (22/01),” mengatakan,” Kalau memang terjadi demikian, saya akan melakukan bimbingan dan akan mengevaluasi para Kepala KUA, dan saya tetap menekan Kepala KUA untuk mematuhi Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2014, jadi jangan sampai ada yang melanggar peraturan tersebut,” Jelas Kasie Bimbingan Masyarakat  H. Anan. ( Asep Bom )

Berita Terkait

Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Menjadi Momentum Pipin Arifin Jadi Camat Ibun Definitif
Kejati Jabar Mulai Bergerak! Dugaan Korupsi Rp83 Miliar Proyek Revit Sekolah di Tasikmalaya Memanas
Ketua DPRD Kab. Bandung, Reses Menjadi Ajang Silaturahmi Dengan Masyarakat dan  Kader
Anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi Nasdem Toni Permana, S.H., Gelar reses masa sidang II tahun 2026 di Desa Bumiwangi
Ketua DPRD Kab. Bandung Hj. Renie Gelar Reses di  GOR Al- Mufasir Rancabali Kec. paseh
Perkuat Soliditas, Korwil II MPC Pemuda Pancasila Cilacap Serahkan Sertifikat Diklat KOTI Mahatidana 2026
Anggota DPRD Kab. Bandung, Dari Fraksi Demokrat Raindra  Laksanakan Reses Masa Sidang II di Desa Cigentur
RSUD Majalaya Berbenah Tingkatkan Rasa Nyaman dan aman Kepada Pasien

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:51 WIB

Kejati Jabar Mulai Bergerak! Dugaan Korupsi Rp83 Miliar Proyek Revit Sekolah di Tasikmalaya Memanas

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:30 WIB

Ketua DPRD Kab. Bandung, Reses Menjadi Ajang Silaturahmi Dengan Masyarakat dan  Kader

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:39 WIB

Anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi Nasdem Toni Permana, S.H., Gelar reses masa sidang II tahun 2026 di Desa Bumiwangi

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:11 WIB

Ketua DPRD Kab. Bandung Hj. Renie Gelar Reses di  GOR Al- Mufasir Rancabali Kec. paseh

Senin, 23 Februari 2026 - 19:30 WIB

Perkuat Soliditas, Korwil II MPC Pemuda Pancasila Cilacap Serahkan Sertifikat Diklat KOTI Mahatidana 2026

Senin, 23 Februari 2026 - 18:50 WIB

Anggota DPRD Kab. Bandung, Dari Fraksi Demokrat Raindra  Laksanakan Reses Masa Sidang II di Desa Cigentur

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:02 WIB

RSUD Majalaya Berbenah Tingkatkan Rasa Nyaman dan aman Kepada Pasien

Kamis, 19 Februari 2026 - 04:02 WIB

Dadang M Naser Bantu Masyarakat,  Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Bulan Suci Ramadhan

Berita Terbaru