Lapor Pak, Pemuda Asal Cikancung Tuduh Wartawan Pungli Tanpa Bukti, Di Biarkan

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Kab. Bandung, REVOLUSI.co.id– Akun tiktok yang mengatasnamakan serdadu Ib yang di duga milik Iwan Baplang yang berdomisili di Desa Hegarmanah Kecamatan Cikancung, menuduh kepada salah seorang wartawan yang biasa melakukan liputan, dengan menyebutkan melakukan pungli.

‎Bahasa yang tidak pantas dan tanpa bukti itu menyebar di medsos tiktok, yang dimana dalam video tiktok nya ada salah seorang wartawan yang sedang ngobrol, dan mungkin diduga di foto oleh salah seorang perangkat desa.

‎Namun dalam foto itu, wartawan tersebut tidak dalam menerima uang atau menerima sesuatu, dan secara tiba tiba di foto lalu di upload ke media sosial yang kini menyebar. Tuduhan yang secara lahiriah tidak mendasar itu, seakan – akan wartawan tersebut melakukan pungli.

‎Seperti yang diucapkannya dalam salah satu video di medsos, bahwa desa sudah memberikan panggung lagi, dan dia ( Iwan Baplang ), juga  mengadu kepada Pak Camat serta BPD yang dianggap tidak ada peran nya, karena ada wartawan yang datang ke Desa Hegarmanah Kec. Cikancung, melakukan pungli.

‎‎Tuduhan yang tidak mendasar itu seakan membuat reaksi rekan – rekan wartawan tak terima dan rekan rekan wartawan pun mendatangi Polsek Cikancung pada Kamis ( 06/01), untuk mengadukan dan meminta saran kepada pihak Polsek Cikancung, namun hasil nya nihil.

‎‎”Ya kami merasa kecewa juga, karena tidak ada yang berkompeten,  padahal itu jelas menghina dan menuduh kepada seorang wartawan dengan mengupload foto seorang wartawan dan mengatakan pungli,” Jelasnya.

‎‎Sesuai Pasal 433 KUHP Baru (UU No. 1/2023) mengatur tentang pencemaran nama baik yang menyerang kehormatan seseorang secara lisan, tulisan, atau gambar dengan maksud diketahui umum, dengan sanksi pidana penjara dan/atau denda, tetapi tidak berlaku jika demi kepentingan umum atau membela diri.

‎‎Pasal ini melindungi individu, namun juga menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan untuk membungkam kritik, terutama terkait pejabat publik, sehingga perlu penerapan yang berorientasi.

‎Maka disini perlu adanya reformasi Polri agar setiap Polri mempunyai wibawa yang tinggi, dan bisa melayani masyarakat dengan baik, karena delik aduan ini sudah menyerang kehormatan seseorang namun masih saja penegak hukum tidak berkutik dan seakan tidak ada pasal yang bisa menjerat seseorang dalam melakukan penghinaan dan menyerang harkat martabat seseorang. ( ASEP BOM)

Berita Terkait

Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Menjadi Momentum Pipin Arifin Jadi Camat Ibun Definitif
Kejati Jabar Mulai Bergerak! Dugaan Korupsi Rp83 Miliar Proyek Revit Sekolah di Tasikmalaya Memanas
Ketua DPRD Kab. Bandung, Reses Menjadi Ajang Silaturahmi Dengan Masyarakat dan  Kader
Anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi Nasdem Toni Permana, S.H., Gelar reses masa sidang II tahun 2026 di Desa Bumiwangi
Ketua DPRD Kab. Bandung Hj. Renie Gelar Reses di  GOR Al- Mufasir Rancabali Kec. paseh
Perkuat Soliditas, Korwil II MPC Pemuda Pancasila Cilacap Serahkan Sertifikat Diklat KOTI Mahatidana 2026
Anggota DPRD Kab. Bandung, Dari Fraksi Demokrat Raindra  Laksanakan Reses Masa Sidang II di Desa Cigentur
RSUD Majalaya Berbenah Tingkatkan Rasa Nyaman dan aman Kepada Pasien

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:51 WIB

Kejati Jabar Mulai Bergerak! Dugaan Korupsi Rp83 Miliar Proyek Revit Sekolah di Tasikmalaya Memanas

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:30 WIB

Ketua DPRD Kab. Bandung, Reses Menjadi Ajang Silaturahmi Dengan Masyarakat dan  Kader

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:39 WIB

Anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi Nasdem Toni Permana, S.H., Gelar reses masa sidang II tahun 2026 di Desa Bumiwangi

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:11 WIB

Ketua DPRD Kab. Bandung Hj. Renie Gelar Reses di  GOR Al- Mufasir Rancabali Kec. paseh

Senin, 23 Februari 2026 - 19:30 WIB

Perkuat Soliditas, Korwil II MPC Pemuda Pancasila Cilacap Serahkan Sertifikat Diklat KOTI Mahatidana 2026

Senin, 23 Februari 2026 - 18:50 WIB

Anggota DPRD Kab. Bandung, Dari Fraksi Demokrat Raindra  Laksanakan Reses Masa Sidang II di Desa Cigentur

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:02 WIB

RSUD Majalaya Berbenah Tingkatkan Rasa Nyaman dan aman Kepada Pasien

Kamis, 19 Februari 2026 - 04:02 WIB

Dadang M Naser Bantu Masyarakat,  Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Bulan Suci Ramadhan

Berita Terbaru