Kuasa Hukum Ny. Gita Chindy Layangkan Somasi Keras Terkait Penguasaan Sepihak Bundel Waris Alm. Daryono

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Karangpucung, REVOLUSI.co.id– Langkah hukum tegas diambil oleh Ny. Gita Chindy melalui kuasa hukumnya terhadap dugaan penguasaan sepihak harta peninggalan Suaminya almarhum Daryono. Melalui kantor hukum FS LAW OFFICE, pihak ahli waris resmi melayangkan surat peringatan keras (somasi) kepada Saudara Fanndy Ahmad dan Saudara Indra Dwi Pamuji.

​Perselisihan ini dipicu oleh tindakan para terlapor yang diduga menahan dan menguasai secara sepihak “Bundel Waris” atau dokumen aset peninggalan almarhum Daryono, yang seharusnya menjadi hak bersama seluruh ahli waris yang sah.

​ Somasi resmi telah dikirimkan pada Rabu (04/03) melalui jasa kurir JNE dengan nomor resi 024630001916526 sebagai bentuk kepastian hukum.

Kuasa hukum mendesak agar para pemegang bundel waris segera menyerahkan atau sekurang-kurangnya memperlihatkan inventaris aset secara transparan guna menghindari dugaan penggelapan.

​Pihak Ny. Gita Chindy memberikan peringatan bahwa penguasaan aset tanpa hak dapat dijerat pasal penggelapan (Pasal 372 KUHP) serta gugatan perbuatan melawan hukum secara perdata.

​”Kami mengimbau Saudara Fanndy dan Indra untuk menunjukkan itikad baik dan kooperatif dalam waktu yang patut. Jika konfirmasi tidak segera diberikan, kami pastikan perkara ini akan berlanjut ke jalur laporan kepolisian dan gugatan ke Pengadilan Negeri,” tegas Kantor Hukum FS LAW OFFICE, selaku Kuasa Hukum.
​Langkah ini diambil demi menjaga tertib administrasi dan memastikan hak-hak hukum klien terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (Red)

Berita Terkait

Korwil II Pemuda Pancasila Cilacap Salurkan Amanat Ketua MPC di Nusawungu dan Kroya
Proyek Kalijeruk-Sarwadadi: Pelaksana Berikan Klarifikasi Teknis Terkait Retakan Talud dan Spesifikasi Beton
Menjemput Marwah Karangpucung: Memilih Arsitek Perubahan, Bukan Sekadar Penguasa Desa
Panen “Cengcelengan” Rp1 Miliar, Jadi Penyelamat Nelayan di Musim Paceklik Jelang Lebaran
Gubernur Jateng Ajak Wartawan ‘Gempur’ Kemiskinan Lewat Keterbukaan Informasi
Sinergi Pemprov & Pemkot: Ahmad Luthfi Pastikan Iklim Investasi di Pabrik PT. ACI Salatiga Kondusif
Wujudkan Kepedulian di Bulan Suci, Pemuda Pancasila PAC Binangun Salurkan Amanah Ketua MPC ke Pondok Pesantren
Menguliti Kedok “Baksos” di Lingkungan Sekolah, Edukasi atau Eksploitasi Wali Murid?

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:47 WIB

Korwil II Pemuda Pancasila Cilacap Salurkan Amanat Ketua MPC di Nusawungu dan Kroya

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:55 WIB

Proyek Kalijeruk-Sarwadadi: Pelaksana Berikan Klarifikasi Teknis Terkait Retakan Talud dan Spesifikasi Beton

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:52 WIB

Menjemput Marwah Karangpucung: Memilih Arsitek Perubahan, Bukan Sekadar Penguasa Desa

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:00 WIB

Gubernur Jateng Ajak Wartawan ‘Gempur’ Kemiskinan Lewat Keterbukaan Informasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:59 WIB

Sinergi Pemprov & Pemkot: Ahmad Luthfi Pastikan Iklim Investasi di Pabrik PT. ACI Salatiga Kondusif

Senin, 9 Maret 2026 - 14:06 WIB

Wujudkan Kepedulian di Bulan Suci, Pemuda Pancasila PAC Binangun Salurkan Amanah Ketua MPC ke Pondok Pesantren

Senin, 9 Maret 2026 - 10:27 WIB

Menguliti Kedok “Baksos” di Lingkungan Sekolah, Edukasi atau Eksploitasi Wali Murid?

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:58 WIB

Bhaksos di Bulan Ramadhan: PAC Pemuda Pancasila Karangpucung Bagikan 500 Cup Takjil Gratis 

Berita Terbaru