Kompolnas RI Geram, Polisi Razia Cek Handphone  Di Tempat Umum Alasan Judi

- Jurnalis

Minggu, 28 Juli 2024 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, REVOLUSI.co.id – Terkait tindakan yang dilakukan Polisi Polres Serang Polda Banten, yang  melakukan upaya pemberantasan judi online dengan merazia atau memeriksa ponsel sejumlah warga di tempat umum, yang diduga menyalahi prosedur.  Razia judi online dengan cara mengecek ponsel warga sipil di tempat umum itu, dilakukan Personel Gabungan Polres Serang dalam Patroli Skala Besar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada hari Sabtu (27/07) malam, dianggap tindakan sewenang – wenang oleh Kompolnas.

Hal itu mendapat komentar dari Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti, yang menurutnya, “tindakan petugas Polres Serang dalam pemeriksaan handphone di jalan atau di tempat umum,, dengan maksud melakukan pengecekan judi online tidak dapat dilakukan sewenang-wenang, karena pemerintah harus menghormati dan melindungi data pribadi. Pemeriksaan baru boleh dilakukan bila berkaitan dengan penegakan hukum, yaitu dalam rangka penyidikan.

Bila pihak Polisi memeriksa handphone dalam rangka pengecekan judi online, itu telah melanggar  undang -undang  pasal 15 dan 50 UU Perlindungan Data Pribadi.

Seperti yang diungkapkan Poengky Indarti, Minggu (28/07), mengatakan,” Bahwa  razia pengecekan handphone di tempat umum, seperti tempat – tempat terbuka , salah satunya, warung kopi, tempat nongkrong anak muda atau Cafe , dan tempat – tempat umum yang lainnya itu tidak dibenarkan,karena itu sudah melanggar Undang – undang perlindungan data pribadi,,” Terang  Poengky Indarti kepada awak media via WhatsApp.

Jadi masyarakat pun berhak menolak jika Polisi meminta untuk mengecek handphone, seandainya polisi tidak memberikan surat keterangan penyidikan atau pemeriksaan terhadap pribadi, karena jelas dalam undang – undang perlindungan data pribadi sesuai pasal 15 dan pasal 50,  sudah jelas. (R**)

Berita Terkait

Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman dan Wilson Lalengke Bukber di Kediaman Ustadz Anton Susanto
Beranikah 1.574 Pejabat Negara Sumbangkan Gaji Rp.50 juta/Orang/Bulan Untuk Rakyat
Tes Urine untuk Polisi, Separah Inikah Lingkaran Narkoba di Tubuh POLRI
Kapolres Bima Kota Terduga Kepemilikan Narkotika, Memasuki Gelar Perkara di Bareskrim POLRI
Gurita Narkoba di Jantung Kepolisian dan Urgensi Revolusi Moralitas Polri
Kriminalisasi Korban Pencurian di Pancur Batu, Potret Buram Hukum Yang Tidak Tegak
2000 Anak Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Kepala BGN Harus Diperiksa
Klarifikasi Pemberitaan, Dandim 0505 Jakarta Timur Kunjungi Sekretariat Nasional PPWI

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:47 WIB

Korwil II Pemuda Pancasila Cilacap Salurkan Amanat Ketua MPC di Nusawungu dan Kroya

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:55 WIB

Proyek Kalijeruk-Sarwadadi: Pelaksana Berikan Klarifikasi Teknis Terkait Retakan Talud dan Spesifikasi Beton

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:52 WIB

Menjemput Marwah Karangpucung: Memilih Arsitek Perubahan, Bukan Sekadar Penguasa Desa

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:00 WIB

Gubernur Jateng Ajak Wartawan ‘Gempur’ Kemiskinan Lewat Keterbukaan Informasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:59 WIB

Sinergi Pemprov & Pemkot: Ahmad Luthfi Pastikan Iklim Investasi di Pabrik PT. ACI Salatiga Kondusif

Senin, 9 Maret 2026 - 14:06 WIB

Wujudkan Kepedulian di Bulan Suci, Pemuda Pancasila PAC Binangun Salurkan Amanah Ketua MPC ke Pondok Pesantren

Senin, 9 Maret 2026 - 10:27 WIB

Menguliti Kedok “Baksos” di Lingkungan Sekolah, Edukasi atau Eksploitasi Wali Murid?

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:58 WIB

Bhaksos di Bulan Ramadhan: PAC Pemuda Pancasila Karangpucung Bagikan 500 Cup Takjil Gratis 

Berita Terbaru