Ketika Ratusan Kades Terjerat Korupsi, DPR RI Dan MK Harus Segera Revisi UU Nomor 3 Tahun 2024

- Jurnalis

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

REVOLUSI.co.id–  Sungguh ironis sekali disaat kepala desa mulai diberikan kepercayaan oleh Pemerintah Pusat untuk membangun desa, dengan menggelontorkan anggaran triliunan rupiah, ternyata banyak kades yang terjerat kasus korupsi.

Tidak tanggung – tanggung Kejaksaan Agung telah meringkus 800 kepala desa yang telah terjerat kasus korupsi dana desa. Hal ini jelas selain merugikan keuangan negara juga telah membuat rugi masyarakat dalam pembangunan yang berkelanjutan.

Dengan demikian maka  Pemerintah Pusat dan DPR RI harus segera merubah atau membatalkan undang – undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa yang berbunyi ” Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Hal ini jelas sangat tidaklah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat, yang dimana terlalu lama nya masa jabatan kepala desa 8 tahun, pasalnya jabatan Kepala Desa 8 tahun terlalu lama, karena dikhawatirkan, akan semakin banyak Kepala Desa yang terjerat kasus korupsi dan tersendatnya pembangunan diwilayah pedesaan.

Dengan berbagai kajian itu maka selayaknya DPR RI mengkaji ulang undang – undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa yang menyatakan jabatan Kepala Desa 8 tahun. Karena dengan kejadian ratusan Kepala Desa yang terjerat kasus korupsi,

Semakin lama  masa jabatan maka  akan semakin banyak Kepala Desa yang terjerat kasus tindak pidana korupsi. Maka sudah selayaknya DPR RI dan MK membatalkan undang – undang nomor 3 tahun 2024, dan mengembalikan masa jabatan Kepala Desa  kesemula yaitu 5 tahun dan masa periode hanya bisa 2 periode saja. ( RED )

Berita Terkait

Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Menjadi Momentum Pipin Arifin Jadi Camat Ibun Definitif
Kejati Jabar Mulai Bergerak! Dugaan Korupsi Rp83 Miliar Proyek Revit Sekolah di Tasikmalaya Memanas
Ketua DPRD Kab. Bandung, Reses Menjadi Ajang Silaturahmi Dengan Masyarakat dan  Kader
Anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi Nasdem Toni Permana, S.H., Gelar reses masa sidang II tahun 2026 di Desa Bumiwangi
Ketua DPRD Kab. Bandung Hj. Renie Gelar Reses di  GOR Al- Mufasir Rancabali Kec. paseh
Perkuat Soliditas, Korwil II MPC Pemuda Pancasila Cilacap Serahkan Sertifikat Diklat KOTI Mahatidana 2026
Anggota DPRD Kab. Bandung, Dari Fraksi Demokrat Raindra  Laksanakan Reses Masa Sidang II di Desa Cigentur
RSUD Majalaya Berbenah Tingkatkan Rasa Nyaman dan aman Kepada Pasien

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:51 WIB

Kejati Jabar Mulai Bergerak! Dugaan Korupsi Rp83 Miliar Proyek Revit Sekolah di Tasikmalaya Memanas

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:30 WIB

Ketua DPRD Kab. Bandung, Reses Menjadi Ajang Silaturahmi Dengan Masyarakat dan  Kader

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:39 WIB

Anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi Nasdem Toni Permana, S.H., Gelar reses masa sidang II tahun 2026 di Desa Bumiwangi

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:11 WIB

Ketua DPRD Kab. Bandung Hj. Renie Gelar Reses di  GOR Al- Mufasir Rancabali Kec. paseh

Senin, 23 Februari 2026 - 19:30 WIB

Perkuat Soliditas, Korwil II MPC Pemuda Pancasila Cilacap Serahkan Sertifikat Diklat KOTI Mahatidana 2026

Senin, 23 Februari 2026 - 18:50 WIB

Anggota DPRD Kab. Bandung, Dari Fraksi Demokrat Raindra  Laksanakan Reses Masa Sidang II di Desa Cigentur

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:02 WIB

RSUD Majalaya Berbenah Tingkatkan Rasa Nyaman dan aman Kepada Pasien

Kamis, 19 Februari 2026 - 04:02 WIB

Dadang M Naser Bantu Masyarakat,  Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Bulan Suci Ramadhan

Berita Terbaru