Kalah Dalam Sidang Praperadilan Polda Jabar Harus Segera Bebaskan Pegi

- Jurnalis

Senin, 8 Juli 2024 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandung, REVOLUSI. co.id Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jawa Barat  mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon. Hakim menyatakan penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah, dan batal demi hukum, serta harus segera dibebaskan dari tahanan

Dalam kutipan bacaan surat keputusan yang dibacakan Hakim Eman Sulaeman pada Senin (08/07), dibacakan ” Bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah,”  Jelasnya.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” Jelas Eman Sulaeman dalam bacaannya di PN Bandung.

Berdasarkan putusan itu, hakim yang memimpin persidangan, menyatakan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Selain itu, Polda Jabar juga diwajibkan untuk mengembalikan harkat dan martabat Pegi.

Seperti dalam pernyataannya yang dibacakan Hakim PN Bandung, “Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum, dan untuk segera mengembalikan harkat dan martabat Pegi Setiawan,”  Ucap Eman Sulaeman dalam bacaan putusannya.

Putusan Pengadilan Negeri Bandung, yang memenangkan Pegi Setiawan, merupakan satu hal yang logis, karena dalam perjalanan sidang pihak Polda Jabar tidak bisa menghadirkan dan memiliki alat bukti yang kuat, dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan.

Sehingga Pegi Setiawan sudah sepatunya dan selayaknya untuk dibebaskan dan batal demi hukum, maka sepatutnya pihak Polda Jabar untuk membebaskan Pegi Setiawan dalam perkara Perkosaan dan pembunuhan Vina di Cirebon Jawa Barat.

Dengan dimenangkannya, Praperadilan oleh Pegi Setiawan, maka pihak termohon harus menghentikan penyidikan kepada pihak  pemohon, dan segera membebaskan pemohon dari tahanan.

Seperti dalam kutipan  surat putusan PN Bandung, yang dibacakan oleh Hakim, yang dimana dalam kutipannya, “Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan, serta mengembalikan harkat dan martabat Pegi Setiawan,” dalam bacaan Hakim PN Bandung yang menyidangkan  praperadilan Pegi Setiawan. (R**)

Berita Terkait

Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman dan Wilson Lalengke Bukber di Kediaman Ustadz Anton Susanto
Beranikah 1.574 Pejabat Negara Sumbangkan Gaji Rp.50 juta/Orang/Bulan Untuk Rakyat
Tes Urine untuk Polisi, Separah Inikah Lingkaran Narkoba di Tubuh POLRI
Kapolres Bima Kota Terduga Kepemilikan Narkotika, Memasuki Gelar Perkara di Bareskrim POLRI
Gurita Narkoba di Jantung Kepolisian dan Urgensi Revolusi Moralitas Polri
Kriminalisasi Korban Pencurian di Pancur Batu, Potret Buram Hukum Yang Tidak Tegak
2000 Anak Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Kepala BGN Harus Diperiksa
Klarifikasi Pemberitaan, Dandim 0505 Jakarta Timur Kunjungi Sekretariat Nasional PPWI

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:55 WIB

Proyek Kalijeruk-Sarwadadi: Pelaksana Berikan Klarifikasi Teknis Terkait Retakan Talud dan Spesifikasi Beton

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:52 WIB

Menjemput Marwah Karangpucung: Memilih Arsitek Perubahan, Bukan Sekadar Penguasa Desa

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:06 WIB

Panen “Cengcelengan” Rp1 Miliar, Jadi Penyelamat Nelayan di Musim Paceklik Jelang Lebaran

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:59 WIB

Sinergi Pemprov & Pemkot: Ahmad Luthfi Pastikan Iklim Investasi di Pabrik PT. ACI Salatiga Kondusif

Senin, 9 Maret 2026 - 14:06 WIB

Wujudkan Kepedulian di Bulan Suci, Pemuda Pancasila PAC Binangun Salurkan Amanah Ketua MPC ke Pondok Pesantren

Senin, 9 Maret 2026 - 10:27 WIB

Menguliti Kedok “Baksos” di Lingkungan Sekolah, Edukasi atau Eksploitasi Wali Murid?

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:58 WIB

Bhaksos di Bulan Ramadhan: PAC Pemuda Pancasila Karangpucung Bagikan 500 Cup Takjil Gratis 

Minggu, 8 Maret 2026 - 16:09 WIB

Ahmad Luthfi: Kepemimpinan Humanis dengan Filosofi “Gopeni Nglakoni” di Jawa Tengah

Berita Terbaru