Jual Es Di Tuduh Es Spoon , Kejar Jambret Jadi Tersangka, Gimana Konsep nya 

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, REVOLUSI.co.id– Inilah potret hukum di Indonesia, yang dimana aparat penegak hukum semena mena menggunakan hukum tanpa melalui cek dan ricek serta melalui pengujian terlebih dahulu. Kita lihat yang sekarang viral penjual es jadul atau es kungkue yang terjadi di Kemayoran telah dituduh menjual es terbuat dari Spoon, oleh salah seorang oknum anggota POLRI dan TNI bahkan mereka memaksa kepada penjual yaitu Sudrajat untuk memakannya.

Hal ini dirasakan tidak ada etika dari kedua oknum aparat tersebut, yang dimana mereka mempertahankan argumennya sendiri dan berbuat semaunya, tidak tidak terpuji oleh kedua oknum itu, sangat tidak manusiawi, bahkan sampai diperlakukan tidak layak.

Namun setelah dilakukan uji laboratorium oleh pihak Dinkes ternyata tidak ditemukan bahan Spoon dan itu murni layak dikonsumsi, dan tidak mengandung zat – zat beracun. Namun yang jadi aneh nya, Sudrat pedagang  yang telah tercemar nama baik nya serta hilang nya mata pencaharian sehari – hari, pelaku penuduh hanya sebatas minta maaf saja, apakah begini cara – cara aparat penegak hukum bila ada anggota nya yang salah bebas begitu saja, dan hanya cukup dengan minta maaf.

Padahal Sudrajat itu jualan tidak seberapa tapi itu untuk menyambung hidup sehari – hari, dan kini harapannya diputuskan begitu saja oleh kedua oknum aparat, tanpa diberi sangsi apapun, hebatkan.

Selain itu di tempat yang berbeda sang suami demi membela istri yang di jambret dan mengejar penjambret nya, namun naas bagi kedua penjambret saat dikejar mungkin panik dan menabrak tembok lali tewas. Yang menjadi aneh nya adalah kenapa secara langsung pihak Kepolisian langsung memvonis Hogi suami dari Miyana (korban jambret ), sebagai tersangka.

Hal ini jelas seharusnya selaku pihak penegak hukum melihat dulu dari kronologi awal nya. Wajar bila seorang suami atau siapa pun menolong orang yang terkena musibah, itu naluri manusia, apa lagi ini suami melihat dan mendengar istri nya di jambret apakah harus dibiarkan, apakah harus direlakan kalau seseorang berbuat jahat pada keluarga kita.

Kalau melihat kronologi, ini penyebab nya ada penjambretan, tanpa ada penjambretan tidak mungkin terjadi kejar kejaran, dan tidak mungkin pelaku kejahatan meninggal disana, kan belum pasti, kalau tidak terjadi penjambretan.

Nah kalau melihat dari kronologis dan rekaman cctv jelas asal muasal meninggalnya pengendara motor yang nota Bene adalah jambret, jelas karena dia melakukan perbuatan melanggar hukum, seandainya dia tidak berbuat melawan hukum, mungkin bagi Hogi lain lagi ceritanya.

Maka perlu kita fahami dan perlu kita telaah, bila memang aparat penegak hukum demikian maka rakyat enggan berjualan dan rakyat enggan membantu dan menolong orang bila ada seseorang yang sedang dalam mendapat musibah pembegalan atau pun penjambretan.

Selain itu juga, angka kejahatan akan semakin meningkat karena masyarakat tidak respon kepada orang yang mendapat musibah penjambretan atau begal, karena dikhawatirkan akan membawa bencana bagi para penolong nya. Sedangkan untuk keamanan masyarakat pun baik di jalan mau pun dilingkungan sendiri atau di tempat – tempat ramai tidak terlihat pihak aparat ada di lokasi, padahal keamanan itu harus di nomer satukan tanpa harus ada yang memerintah karena sudah kewajiban dari para aparat penegak hukum. ( ASEP SETIAWAN/BOM )

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Menjadi Momentum Pipin Arifin Jadi Camat Ibun Definitif
Kejati Jabar Mulai Bergerak! Dugaan Korupsi Rp83 Miliar Proyek Revit Sekolah di Tasikmalaya Memanas
Ketua DPRD Kab. Bandung, Reses Menjadi Ajang Silaturahmi Dengan Masyarakat dan  Kader
Anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi Nasdem Toni Permana, S.H., Gelar reses masa sidang II tahun 2026 di Desa Bumiwangi
Ketua DPRD Kab. Bandung Hj. Renie Gelar Reses di  GOR Al- Mufasir Rancabali Kec. paseh
Perkuat Soliditas, Korwil II MPC Pemuda Pancasila Cilacap Serahkan Sertifikat Diklat KOTI Mahatidana 2026
Anggota DPRD Kab. Bandung, Dari Fraksi Demokrat Raindra  Laksanakan Reses Masa Sidang II di Desa Cigentur
RSUD Majalaya Berbenah Tingkatkan Rasa Nyaman dan aman Kepada Pasien

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:51 WIB

Kejati Jabar Mulai Bergerak! Dugaan Korupsi Rp83 Miliar Proyek Revit Sekolah di Tasikmalaya Memanas

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:30 WIB

Ketua DPRD Kab. Bandung, Reses Menjadi Ajang Silaturahmi Dengan Masyarakat dan  Kader

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:39 WIB

Anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi Nasdem Toni Permana, S.H., Gelar reses masa sidang II tahun 2026 di Desa Bumiwangi

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:11 WIB

Ketua DPRD Kab. Bandung Hj. Renie Gelar Reses di  GOR Al- Mufasir Rancabali Kec. paseh

Senin, 23 Februari 2026 - 19:30 WIB

Perkuat Soliditas, Korwil II MPC Pemuda Pancasila Cilacap Serahkan Sertifikat Diklat KOTI Mahatidana 2026

Senin, 23 Februari 2026 - 18:50 WIB

Anggota DPRD Kab. Bandung, Dari Fraksi Demokrat Raindra  Laksanakan Reses Masa Sidang II di Desa Cigentur

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:02 WIB

RSUD Majalaya Berbenah Tingkatkan Rasa Nyaman dan aman Kepada Pasien

Kamis, 19 Februari 2026 - 04:02 WIB

Dadang M Naser Bantu Masyarakat,  Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Bulan Suci Ramadhan

Berita Terbaru