Beredar Harga Kios Pasar Ciparay Terlalu tinggi IWPC Gelar Audiensi

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bandung, REVOLUSI.co.id – Kegelisahan terkait harga kios yang beredar di kalangan warga Pasar Ciparay mendorong Ikatan Warga Pasar Ciparay (IWPC) untuk menggelar audiensi. Bertempat di Aula Kantor Desa Ciparay, audiensi ini dihadiri oleh Camat Ciparay Anjar Lugiyana, S.IP., M.IP., Kapolsek Ciparay Iptu Ilmansyah, S.E., M.H., Kepala Desa Ciparay Dedi Jumhana, Ketua BPD Ciparay, Forkopimcam Ciparay, serta perwakilan pengembang PT Pradasa,
Pada Jumat siang (03/10/2025) .

IWPC menyampaikan beberapa poin penting terkait revitalisasi pasar. Selain mempertanyakan kebenaran informasi simpang siur mengenai harga kios yang dianggap terlalu tinggi, IWPC juga menuntut jaminan keamanan dan kenyamanan dalam beraktivitas. Hal ini meliputi legalitas yang jelas seperti Sertifikat Hak Pakai tanah pasar Ciparay dan surat kesepakatan dari tiga desa yang menjadi bagian dari sejarah pasar.

Tak hanya itu, warga pasar juga meminta bukti bonafitas pengembang dengan meminta PT Pradasa menunjukkan jumlah anggaran yang sesuai dengan peruntukan pembangunan. Penertiban regulasi pasar tumpah (pasar dadakan, pasar harian) di wilayah Kecamatan Ciparay dengan batasan waktu operasional mulai pukul 9.00 WIB juga menjadi perhatian IWPC.

Regulasi terkait ritel dan minimarket juga disoroti, IWPC meminta agar peraturan Pemkab Bandung terkait jarak minimal 5 kilometer dari Pasar Tradisional Ciparay benar-benar diterapkan. IWPC juga menekankan tanggung jawab Pemkab Bandung jika revitalisasi pasar mengalami kemangkrakan. Mereka berpegang pada UU 02/2017 pasal 65 ayat 1 yang menyatakan bahwa Pemkab harus bertanggung jawab penuh hingga revitalisasi selesai dan pasar dapat ditempati pedagang.

Menanggapi berbagai pertanyaan dan tuntutan tersebut, perwakilan PT Pradasa, Herga, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa harga untuk pedagang eksisting tidak mengalami perubahan dari perjanjian awal. dari PT Pradasa juga meminta maaf atas kesalahpahaman yang terjadi akibat informasi harga yang beredar. Ia menjelaskan bahwa harga yang lebih tinggi diperuntukkan bagi pedagang baru umum, yang jumlahnya hanya 18 unit dari total 966 unit.

“Untuk pedagang eksisting, sesuai dengan kesepakatan, uang muka 40% dapat dicicil selama 11 bulan dengan cicilan 2,5% per bulan. Kami menyediakan cara pembayaran yang lebih memudahkan,” ujar Herga. Ia juga menambahkan bahwa dari 966 unit kios, baru 776 pedagang yang telah melakukan registrasi. Pihaknya berharap agar para pedagang segera melakukan registrasi sebelum pendaftaran ditutup.

Ketua Umum IWPC, H. Zevi Hero, mengungkapkan rasa syukurnya atas tercapainya titik temu setelah mendapatkan klarifikasi dari PT Pradasa. Ia menegaskan bahwa harga untuk pedagang eksisting, baik pemilik kios maupun lapak, tetap Rp 19.300.000 per m2. Lebih lanjut, H. Zevi Hero menjelaskan bahwa jika ada pedagang eksisting yang tidak sanggup atau tidak berminat, maka kios tersebut akan ditawarkan kepada pedagang baru.

“Alhamdulillah, dengan adanya audiensi ini, apa yang menjadi keinginan warga pedagang terakomodir,” pungkasnya. (GS)

Berita Terkait

Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Menjadi Momentum Pipin Arifin Jadi Camat Ibun Definitif
Kejati Jabar Mulai Bergerak! Dugaan Korupsi Rp83 Miliar Proyek Revit Sekolah di Tasikmalaya Memanas
Ketua DPRD Kab. Bandung, Reses Menjadi Ajang Silaturahmi Dengan Masyarakat dan  Kader
Anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi Nasdem Toni Permana, S.H., Gelar reses masa sidang II tahun 2026 di Desa Bumiwangi
Ketua DPRD Kab. Bandung Hj. Renie Gelar Reses di  GOR Al- Mufasir Rancabali Kec. paseh
Perkuat Soliditas, Korwil II MPC Pemuda Pancasila Cilacap Serahkan Sertifikat Diklat KOTI Mahatidana 2026
Anggota DPRD Kab. Bandung, Dari Fraksi Demokrat Raindra  Laksanakan Reses Masa Sidang II di Desa Cigentur
RSUD Majalaya Berbenah Tingkatkan Rasa Nyaman dan aman Kepada Pasien

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 10:27 WIB

Menguliti Kedok “Baksos” di Lingkungan Sekolah, Edukasi atau Eksploitasi Wali Murid?

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:58 WIB

Bhaksos di Bulan Ramadhan: PAC Pemuda Pancasila Karangpucung Bagikan 500 Cup Takjil Gratis 

Minggu, 8 Maret 2026 - 16:09 WIB

Ahmad Luthfi: Kepemimpinan Humanis dengan Filosofi “Gopeni Nglakoni” di Jawa Tengah

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:25 WIB

Terkait Serangan Hoaks Terstruktur: Pelaku Penyebar Fitnah Terhadap Gubernur Ahmad Luthfi Terancam UU ITE

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:22 WIB

Sinergi di Bulan Suci, Gubernur Jateng Gelar Silaturahmi Bersama Komisi II DPR RI dan KAHMI

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:25 WIB

Deklarasikan “Jaga Kondusifitas” Polsek Sidareja  Gandeng Ormas dan LSM

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:39 WIB

Kuasa Hukum Ny. Gita Chindy Layangkan Somasi Keras Terkait Penguasaan Sepihak Bundel Waris Alm. Daryono

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:33 WIB

Lansia 80 Tahun “Mengemis” Tabungan,Borok KSPPS Surya Utama Nusantara Cilacap Terbongkar

Berita Terbaru